Menkes Terawan Diminta Revisi PP Soal Pengamanan Produk Tembakau

Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan melakukan aksi demonstrasi di Kemenkes
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) yang mewakili sejumlah LSM pegiat pengendalian konsumsi rokok, hari ini menyampaikan surat peringatan somasi 1 kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Dalam somasi itu meminta Menkes untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Surat somasi disampaikan langsung oleh perwakilan Kompak ke Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis 12 November 2020.

Juru Bicara Kompak sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan isi somasi mendesak Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan RI untuk melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109/2012 sebab revisi PP 109/2012, yang sudah tertunda lebih dari 2 tahun.

“Seharusnya revisi PP 109/2012 dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres No 9 tahun 2018. Tapi hingga saat ini segala bentuk proses revisi PP 109/2012 justru melambat, bahkan berhenti tanpa ada kejelasan lebih lanjut, “ kata Tulus kepada awak media.

Tulus menyebut, revisi PP 109/2012 adalah wujud nyata komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI sebagai otoritas kesehatan, dalam melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia dari ancaman bahaya produk tembakau.

Selain itu, sejumlah pegiat pengendalian konsumsi rokok yang tergabung dalam Kompak dan ikut mengajukan somasi di antaranya Lisda Sundari, ketua Lentera Anak, Shoim Sahriyati, ketua Yayasan KAKAK, Dr. Siti Hikmawati, ketua Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa, OK Syahputra Harianda, ketua Yayasan Pusaka Indonesia dan Arist Merdeka Sirait, ketua Komnas Perlindungan Anak.

Tulus menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sudah mengamanatkan revisi PP 109/2012 yang harus dilakukan Pemerintah, yang di dalamnya mengandung butir-butir pengendalian konsumsi produk tembakau. Di antaranya pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan kesehatan bergambar, dan penguatan layanan berhenti merokok, demi mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024 sesuai RPJMN tahun 2020-2024.

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Prevalensi perokok anak terus meningkat

Untuk diketahui, berdasarkan Data Riskesdas menyebutkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2 persen (tahun 2013) menjadi 9,1 persen (tahun 2018). Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4 persen pada 2019.

Tulus menambahkan, salah satu aturan revisi PP 109/2012 adalah peringatan kesehatan bergambar bahaya merokok. “Ini merupakan cara paling efektif dan murah untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok, terutama pada perokok pemula,” ujar Tulus.

Saat ini, ukuran peringatan kesehatan bergambar di Indonesia jauh lebih kecil jika dibandingkan negara lain, bahkan bisa dibilang paling kecil di Asia Tenggara yaitu hanya adalah perbesaran pencantuman 40 persen. Sedangkan di Vietnam dan Filipina mencapai 50 persen, Myamar 80 persen, India 85 persen, Thailand 85 persen, dan Timor Leste sudah 92,5 persen. Malaysia 55 persen, dan Singapura 75 persen.

Sementara itu, Juru Bicara Kompak lainnya, Lisda Sundari, mengatakan aturan revisi PP 109/2012 juga sangat penting untuk melindungi anak adalah pelarangan total iklan dan promosi rokok. Padahal, berbagai studi menunjukkan terpaan iklan dan promosi rokok sejak dini meningkatkan persepsi positif dan keinginan untuk merokok.

Studi Uhamka 2007 menunjukkan, 46,3 persen remaja mengaku iklan rokok memengaruhi mereka untuk mulai merokok. Studi Surgeon General menyimpulkan bahwa iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak-anak untuk mencoba merokok serta menganggap rokok adalah hal yang wajar (WHO 2009).

“Sangat mustahil Bappenas memproyeksikan pravelensi perokok anak usia 10-18 tahun akan meningkat menjadi 16 persen pada 2030 bila tidak ada upaya dan komitmen kuat dari seluruh sektor. Di sinilah urgensi mengapa revisi PP 109/2012 sangat penting untuk melindungi anak,” kata Lisda yang juga Ketua Lentera Anak.

Tulus Abadi dan Lisda Sundari secara tegas mendesak Menteri Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan revisi PP 109/2012. “Selesaikan Revisi PP 109/2012 tahun ini juga. Jangan sampai visi Presiden untuk menciptakan SDM berkualitas dan berdaya saing tidak tercapai karena revisi PP 109/2012 belum juga dilaksanakan,” kata Tulus.

Selama ini, kata Lisda, industri rokok menggunakan strategi iklan, promosi dan sponsor yang masif untuk membidik anak muda sebagai target pasar, guna mendapatkan perokok pengganti yang akan menjamin keberlangsungan bisnisnya. Prevalensi perokok anak akan terus meningkat bila tidak ada komitmen pemerintah membuat regulasi tembakau yang kuat dan tegas.

Kuasa hukum Kompak yang tergabung dalam Solidaritas Advokad Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (Sapta) meminta Kemenkes untuk merespons surat peringatan somasi 1 dalam jangka waktu 14 X 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima.

“Jika tidak diindahkan, maka Sapta sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni mengajukan pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia,” kata Ari Subagio, juru bicara Sapta.

Penyampaian somasi kepada Menkes Terawan di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan ini, sebelumnya didahului oleh aksi damai pada pagi harinya, sejak pukul 08.00 WIB, oleh para peserta aksi yang kompak mengenakan masker dan topi bertuliskan #RevisiPP109.

Selain aksi damai di depan Kementerian Kesehatan RI, aksi mendukung segera diselesaikannya revisi PP 109/2012 juga dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, yang diikuti oleh ratusan peserta. Aksi secara daring ini untuk menghormati protokol kesehatan yang berlaku dan untuk memfasilitasi masyarakat luas yang ingin juga memberikan dukungan terhadap penyelesaian revisi PP 109/2012.

Masyarakat juga dapat memberikan dukungan agar Menteri Kesehatan segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 melalui website www.delapankomatujuh.org.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan
Bea Cukai Tegal musnahkan rokok ilegal

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal musnahkan 5.650.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp7.800.147.300, pada Selasa (17/12) di PT Semen Grobogan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024