MK Jamin Bintang Mahaputera 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi

Majelis Hakim saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo tidak memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Muncul kekhawatiran terkait independensi MK dengan penghargaan tersebut.

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikonfirmasi awak media, Kamis, 12 November 2020.

Fajar menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah terdapat aturan dan ukuran objektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden merepresentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.

"Siapa pun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran objektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," jelas Fajar.

Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja

Pun, ia melanjutkan, terkait masifnya judicial review Omnibus Law Undang Undang tentang Cipta Kerja, tak akan memengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara. Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.

"Peristiwa apa pun Insya Allah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," ujarnya.

Penghargaan kehormatan Bintang Mahaputera, imbuh Fajar, justru membuktikan hakim konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara objektif oleh negara. Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tuturnya.

Sebelumnya, enam hakim MK menerima tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 November 2020.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama. (art)

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami
Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024