Panglima TNI Diminta Tidak Berlebihan pada Prajurit yang Simpati HRS
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha memberikan tanggapannya terkait prajurit TNI yang diberikan sanksi karena membuat video dukungan untuk Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Menurut Syaifullah, dalam institusi TNI memang ada larangan untuk mengunggah tanggapan pribadi yang menimbulkan pro dan kontra di publik.
Baca juga Fadli Zon: Apa Salahnya Prajurit TNI Simpati dengan Habib Rizieq?
Aturan untuk tidak menyampaikan sikap pribadi yang menimbulkan pro dan kontra tersebut bukan hanya berlaku untuk anggota TNI yang bersangkutan saja, tetapi juga berlaku untuk istri dari anggota TNI.
"Memang di TNI, terutama TNI Angkatan Darat, ada perintah kepada seluruh anggota TNI beserta istrinya sejak dahulu sudah dilarang melakukan postingan pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik," kata Syaifullah kepada VIVA.co.id, Kamis, 12 November 2020.
Sebelum ini, kata Syaifullah, banyak anggota TNI yang diberi sanksi lantaran unggahan di media sosial. Bahkan unggahan tersebut dibuat oleh istri mereka seperti yang terjadi pada Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z.
Tetapi dalam peristiwa prajurit yang membuat video dukungan terhadap HRS ini, Syaifullah meminta para kepala staf untuk lebih bijak. Tidak perlu sampai memborgol prajurit yang berpangkat Serka tersebut.
"Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI AD, AU dan AL hendaklah bijaksana terhadap anggotanya yang bersimpati kepada HRS. Jika benar oknum TNI tersebut sampai diborgol, cara tersebut terlalu berlebihan," kata Syaifullah.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, jangan sampai TNI mengambil langkah yang dapat menyakiti rakyat. Karena TNI tumbuh dan kuat bersama rakyat.
"Rakyat adalah ibu kandung bagi TNI. Jangan sampai pula TNI dianggap menyakiti perasaan ibu kandungnya," ujarnya.