Ini Aturan Ketat Transportasi Umum di Jakarta saat Pemberlakuan PSBB

Transportasi umum MRT di Jakarta.
Sumber :

VIVA – Transportasi umum sempat dinilai menjadi tempat berisiko tinggi penularan corona. Terlebih dengan banyaknya penduduk kota Jakarta yang masih bergantung menjalankan aktivitas menggunakan transportasi umum ini.

Menanggapi hal tersebut, seluruh transportasi di Jakarta pun menyiapkan diri dengan segala antisipasi dan langkah pencegahan agar kekhawatiran itu tidak terjadi.

Sejak kasus pertama virus Corona muncul, Pemprov DKI langsung menyusun aturan lengkap dengan protokol kesehatan yang harus dijalankan di transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Misalnya dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 79 tahun 2020 pasal 11. Di sana diatur soal operasional prasarana transportasi umum menyesuaikan dengan peraturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Mengacu pada Pergub itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran pada tanggal 4 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan COVID-19 pada Angkutan Umum di Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, dalam surat edaran itu para pimpinan Angkutan Umum di DKI Jakarta diminta untuk mensosialisasi tentang gejala COVID-19 dan cara mengurangi penularan kepada pengemudi, karyawan, dan penumpang di masing-masing armada angkutan umum.

Selain itu, pimpinan Angkutan Umum diminta untuk menyediakan thermogun untuk pengecekan suhu.

“Melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah kendaraan masuk ke pool dan menyediakan hand sanitizer,” ucap Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Pada surat edaran itu, diatur juga mengenai himbauan untuk menghindari sentuhan wajah secara langsung setelah memegang kemudi. 

Syafrin juga mengatakan, pimpinan Angkutan Umum harus melakukan pelatihan tanggap darurat COVID-19 kepada karyawan dan pengemudi.

“Segera melaporkan ke Posko KLB Provinsi DKI Jakarta. Tidak menyampaikan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat,” ujarnya.

Selain surat edaran Nomor 10/SE/2020 tanggal 4 Maret 2020. Kadishub DKI Jakarta juga mengeluarkan surat edaran Nomor 20/SE/2020 tanggal 6 April 2020 tentang kewajiban penggunaan masker sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 pada Angkutan Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Para pimpinan Angkutan Umum di DKI Jakarta untuk mewajibkan seluruh karyawan, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan masker. Tidak mengizinkan penumpang tidak menggunakan masker,” kata dia.

“Memberikan edukasi kepada karyawan, pengemudi dan penumpang tentang cara menggunakan masker yang benar,” jelas Syafrin.

Di saat pemerintah terus menjaga agar semua transportasi umum terbebas dari corona, penumpang juga harus melakukan hal yang sama. Penumpang yang akan naik transportasi umum wajib menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.

Setiap akan masuk ke halte atau stasiun, penumpang akan diukur suhu tubuhnya, bila suhu tinggi dilarang masuk. Selain itu, warga harus benar-benar sehat saat menjalankan kegiatan di luar rumah. Di sinilah kesadaran setiap warga sangat penting.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro memberikan tips aman menggunakan transportasi umum.

Dia menyampaikan ada tujuh langkah atau protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh para pengguna moda transportasi umum. Pertama, memastikan diri dalam kondisi yang sehat. "Apabila sedang sakit, maka dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak berpergian," ujarnya.

Kedua, menggunakan kendaraan umum berpenumpang terbatas. Ketiga, wajib menggunakan masker saat berada di dalam moda transportasi.

Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Kelima, menghindari menyentuh area wajah terutama kalau tangan kotor.

Keenam, menjaga jarak aman minimal satu meter. Terakhir, kalau kendaraan umum padat, pakai face shield bersama masker sangat direkomendasikan.

Syafrin juga menegaskan mengenai aturan kapasitas maksimum penumpang selama PSBB berlangsung di Jakarta.

“Selama PSBB dan PSBB transisi, penumpang yang boleh naik maksimal 50% dari kapasitas bus atau gerbong," ujar Syafrin.

Jam operasional transportasi umum juga sudah diatur. Dengan ini diharapkan ketentuan jaga jarak bisa terpenuhi. Terlebih, seluruh armada diterjunkan.

Berikut jam operasional transportasi umum di Jakarta:

- Transjakarta : 05.00-22.00 WIB

- Angkutan Umum Reguler: 05.00-22.00 WIB

- Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.00 WIB

Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

- Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.00 WIB

- Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

- KRL: Mengikuti ketentuan operasional KRL.

Dok. Istimewa

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi melakukan rotasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Ad

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024