Ketua MPR Dorong DPR Tuntaskan RUU Etika Penyelenggara Negara

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah bersama DPR, kembali membahas dan menyelesaikan RUU Etika Penyelenggara Negara, yang sebelumnya pernah masuk dalam Prolegnas 2014-2019. Namun karena keterbatasan waktu tak sempat diselesaikan.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Penyelesaian RUU tersebut merupakan amanah sekaligus turunan dari Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. 

"Di dalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tersebut, etika politik dan pemerintahan yang akan menjadi tema bahasan dalam konferensi ini mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet, saat Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Baca juga: Surya Paloh Usul Kenaikan Parliamentary Threshold 7 Persen

RUU itu juga, kata dia, memuat ketentuan bagi pejabat untuk mundur dari amanah yang diberikan jika dianggap gagal.

21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

“Serta siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, melalui Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa, diharapkan dapat memberikan rumusan dalam upaya penegakan etika kehidupan berbangsa. Khususnya mengenai etika politik dan pemerintahan, serta etika penegakan hukum yang berkeadilan. Salah satunya dengan menyiapkan naskah akademik RUU Etika Penyelenggara Negara. 

"Etika merupakan fondasi bagi kelangsungan hidup bangsa. Runtuhnya etika berbangsa, akan mengakibatkan runtuhnya bangsa tersebut. Dalam hubungan inilah, MPR RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001, yang meletakkan basis etika dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan,” ujarnya.

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 dipertegas melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada intinya menempatkan Ketetapan MPR RI di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945, dan di atas undang-undang. 

“Sayangnya tak banyak yang menyadari keberadaan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 ini. Padahal, Ketetapan MPR tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan juga masyarakat. Tak mengherankan jika banyak pejabat publik melakukan pengingkaran terhadap etika kehidupan berbangsa," paparnya.

Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa diselenggarakan MPR RI bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Turut hadir antara lain Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, Ketua DKPP Prof. Muhammad, anggota DPD RI Prof. Jimly Asshiddiqie, dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan Andi Mattalatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya