KPK Pantau Sidang Pengadilan atas Jaksa Pinangki
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau jalannya persidangan perkara suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan mencermati setiap fakta persidangan yang ada.
"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 11 November 2020.
Baca juga: Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Fee Diduga Dipotek Pinangki
Ali tidak memungkiri jika ditemukan fakta baru dan bisa dijadikan awal permulaan bagi pihak lembaga antirasuah untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan. Namun, untuk saat ini, ia menyatakan masih menunggu jalannya persidangan.
"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," kata Ali.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mendalami pengakuan para saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain. Misalnya, atasan Pinangki di Kejaksaan Agung, pentinggi Polri dan mantan pejabat di MA.
"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini," kata Kurnia.
ICW beranggapan, KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang.
"Pertanyaan lanjutannya, siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?” lanjut Kurnia. (ren)