Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 kurungan terhadap mantan Direktur PT Humpusd Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Jaksa meyakini, Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M. Indung Andriani.
Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti yang telah dihukum 1,5 tahun pidana penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut saat membacakan surat tuntutan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
Baca Juga: KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Taufik tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Taufik telah bersikap sopan selama proses persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menjelaskan, Taufik dan Asty memberikan suap kepada Bowo melalui Indung sebesar USD 163.733.00 dan Rp311.022.932. Suap itu diberikan Taufik dan Asty agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Taufik telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)