LKPP Tidak Hadir Jadi Saksi Ahli Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan tim penyidik gabungan Bareskrim memeriksa konsultan sebagai saksi untuk tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 11 November 2020.
Saksi yang diperiksa berinisial JM sebagai konsultan perencana pengadaan alumunium composit panel (ACP) gedung Kejaksaan Agung. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya.
Penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) pada Selasa, 10 November 2020. Namun, “Saksi ahli LKPP tidak hadir pada pemeriksaan kemarin, dan akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya,” katanya.
Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan, yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun.
Penyebab kebakaran karena lima orang tukang lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (ren)
Baca: Ada Fakta Baru Kebakaran Kejagung di Perusahaan Cleaning Service