Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya

Politikus Andi Irfan Jaya jadi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Andi Irfan Jaya.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Andi merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung dan pemufakatan jahat yang juga melibatkan Djoko Tjandra.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 November 2020.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Sebut Pernyataan Saksi Tak Sesuai Dakwaan

Tim jaksa menjelaskan alasan pihaknya meminta hakim menolak eksepsi Andi Irfan Jaya. Menurut Jaksa Eriyanto, pernyataan tim penasihat hukum Andi yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap meski dikesampingkan. Menurut Jaksa, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sudah sesuai KUHP.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Mengenai pandangan tim penasihat hukum yang menyebut dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat Andi Irfan menerima uang dari Djoko Tjandra, menurut Jaksa, hal tersebut sudah diuraikan dalam dakwaan.

"Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan. Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut uraian lebih rinci tentu akan diungkap di persidangan nantinya, dan sudah menjadi pokok perkara yang tidak menjadi objek atau ruang lingkup dari keberatan terdakwa.

Terkait keberatan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan terkait pemufakatan jahat, Jaksa juga menilai keberatan tim penasihat hukum meski dikesampingkan. Tim penasihat hukum keberatan Andi Irfan didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.

Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan bermufakat bersama Pinangki, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima.

"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama-sama pejabat negara atau sama-sama pihak swasta," kata jaksa.

Maka itu, jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," ujar jaksa.

Pengadilan.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024