Komnas Prihatin Video Porno Mirip Gisel Dilihat Jutaan Anak

Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengaku prihatin dengan menyebarnya video asusila yang diduga dilakukan oleh artis Gisella Anastasia alias GA di kalangan anak-anak. Arist menyebutkan, ada sekitar 3 juta orang yang telah mengakses video asusila tersebut, dan terkonfirmasi 52 persen yang melihat adalah anak-anak Indonesia. 

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Arist mengingatkan dampak dari hal ini sangat berbahaya, yakni dapat merusak psikologis, dan masa depan anak Indonesia. Mudahnya anak mengakses video asusila tersebut juga menjadi pemicu maraknya kekerasan seksual yang dilakukan anak.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, menyebarluaskan, dan menyimpan tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi," kata Arist kepada wartawan, Rabu 11 November 2020.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Baca juga: Mahfud: Tak Hadir di Istana, Gatot Nurmantyo Terima Bintang Jasa

Dari video yang beredar tersebut, Arist menilai ada unsur kesengajaan oleh oknum artis yang diduga berinisial GA itu untuk merekam aktivitas seksualnya. Maka dengan ini yang bersangkutan dapat dijerat berbagai pasal tentang Pornografi.

Gempi Akhirnya Debut Jadi Penyanyi Lewat Lagu Ajaib

"Melihat adanya unsur kesengajaan membuat dan memproduksi tayangan pornografi, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polda Metro Jaya menjerat pelaku di dalam video asusila atau pornografi tersebut dengan Pasal 45, junto Pasal 27 Ayat (1), junto Pasal 60, junto Pasal 29 UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah," ujarnya

Arist menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kalangan selebriti, dan anggota masyarakat untuk tidak membuat dan memproduksi tayangan video asusila atau pornografi. Meskipun dengan kepentingan pribadi, sebaiknya tidak perlu dilakukan.

"Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengimbau agar semua selebriti, dan orang tua senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari konten-konten media sosial yang bermuatan, dan mengandung asusila. Dampingi anak kita menggunakan internet secara sehat dan cerdas," ujarnya. (ren) 

Joged bumbung kolosal di Desa Panglipuran Bali.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur desain kostum.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024