Relawan Coral 98 Sindir Stafsus Jokowi yang Keluarkan Surat 5 November

Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/ Dinia Adrianjara

VIVA – Kelompok mantan aktivis yang menamakan diri Relawan Coral 98 mengecam Surat Perintah 5 November yang ditandatangani Staf Khusus Milenial Presiden Aminuddin Ma'ruf, baru - baru ini. Pasalnya surat tersebut banyak kekeliruan. Sebagai simpul relawan yang mendukung Presiden Jokowi, kekeliruan yang dilakukan di lingkungan Istana sudah keterlaluan.

Respons Projo soal Isu Jokowi-Gibran Gabung Golkar

"Sejarah sebelumnya pernah ada namanya Surat Perintah 11 Maret. Kini sejarah terulang kembali dengan keluar Surat Perintah 5 November tapi itu bisa disebut cacat, apalagi jejak digital tidak akan hilang," kata Koordinator Relawan Coral 98 Jokowi, Herwi, di Jakarta dalam keterangannya, Selasa 10 November 2020.

Menurut Herwi, surat perintah tersebut membuat kegaduhan politik yang tidak perlu terjadi. Seharusnya, kata dia, Aminudin Maruf jika ingin benar-benar mengajak diskusi mahasiswa mahasiswa terkait Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan sewajarnya saja, tidak perlu bertindak berlebihan.

Projo Bantah Isu Jokowi Bertemu Sultan HB X buat Jadi Mediator Pertemuan dengan Megawati

"Baru kemarin belum selesai typo UU Cipta Kerja yang dilakukan Mensesneg Pratikno, ditambah ini surat perintah Aminudin Maruf secara tidak langsung mencoreng nama Pak Jokowi," kata dia.

Herwi menyatakan, Aminuddin tidak belajar dari kesalahan sebelumnya. Yakni yang terjadi pada Stafsus Milenial Andi Taufan Garuda Putra dengan mengirim surat kepada seluruh Lurah demi kepentingan perusahaan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) miliknya untuk menangani Covid-19. Setelah kejadian itu, Andi Taufan mengundurkan diri.

Prabowo Disarankan Kirim Nota Protes ke Pemerintah Belanda terkait Riset OCCRP

Banyak tindakan ceroboh ini lah, kata Herwi, Aminnudin sebetulnya bisa meniru Presiden Jokowi. Jika niatnya menampung aspirasi, tidak perlu memberi Istana berupa surat perintah. Sekadar diketahui, penerbitan surat perintah tersebut juga disoroti lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam suratnya, Aminuddin Maruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) diminta hadir ke Istana untuk membahas dan penyerahan rekomendasi sikap Undang - Undang Cipta Kerja.  

"Kalau mau menampung aspirasi langsung sowan satu-satu ke seluruh elemen, atau gaya Pak Jokowi blusukan ke masyarakat, jangan perintah mereka ke Istana. Gaya milenial kan bisa telepon atau WA undang mereka nongkrong atau ngopi bareng," ucap dia. (ren)


Baca juga: Komjen Iwan Bule, Dicopot dari Kapolda Terima Kasih ke Habib Rizieq

Wakil Ketua Umum Bidang Perekonomian ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Soedeson Tandra

MKGR Sebut Belum Ada Tanda-tanda Jokowi-Gibran Bergabung

Ketua Panitia Penyelenggara HUT Ke-65 MGKR ini menjelaskan organisasinya bersifat terbuka, termasuk kepada Jokowi dan Gibran.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025