Djoko Tjandra Akui Tak Pernah Kasih Uang ke Jaksa Pinangki

Sidang Perdana Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Terdakwa Djoko Tjandra mengatakan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Hal ini disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan terhadap Pinangki menerima uang senilai US$500 ribu dari buronan hak tagih atau cassie Bank Bali itu agar tidak dieksekusi.

“Terkait dengan saudara katakan bahwa saudara sudah serahkan uang US$500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 9 November 2020.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Namun, Djoko Tjandra menegaskan, uang itu adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Uang itu, tekan dia, sifatnya pinjaman untuk menyerahkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Namun, uang pinjaman ini belum dikembalikan kepada Herriyadi. “Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Herriyadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan mengenai uang sebesar US$500 ribu untuk jasa pengurusan perkara.

Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Herriyadi maupun untuk Pinangki.

“Tidak pernah (pencairan dana),” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, apakah pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki, Djoko menjawab tidak sama sekali. “Tidak pernah,” jawab dia.

Kendati begitu, Djoko Tjandra mengaku pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking. “Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” katanya.

Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang.

“Itu aja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” ujarnya.

Baca juga: Komjen Iwan Bule, Dicopot dari Kapolda Terima Kasih ke Habib Rizieq

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024