Belum Bayar Sanksi, Anggota DPRD yang Nikahi Putri Dayak Dipolisikan

Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA – Pernikahan oknum anggota DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat berinsial YA dengan seorang putri dayak yang bernama Yolanda secara diam-diam tanpa seizin orangtua dan pihak keluarga di pertengahan bulan Juli tahun 2020, sempat menjadi heboh lantaran sang oknum disidang adat karena melanggar adat kekeluargaan.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Dalam sidang itu diputuskan bahwa oknum inisial YA bersalah dan disanksi membayar adat. Dan sanksi hukum adat itu pun disanggupi oleh oknum DPRD. Alih-alih sanksi adat yang jumlahnya ratusan juta itu hingga saat ini belum dibayarkan oleh sang oknum kepada tumenggung adat dan pihak keluarga. sehingga pihak keluarga membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian Polda Kalbar.

"Hingga saat ini oknum DPRD inisial YA belum menepati janjinya yang katanya akan membayar sanksi adat, dan kasus ini sudah kami laporkan ke kepolisian Polda Kalbar," ujar Aloysius Rewa kepada VIVA, dikutip Selasa, 10 November 2020.

7 Orang Tewas dalam Insiden jembatan Ambruk di Maluku Tengah, Ada Anggota DPRD

Rewa melanjutkan, kasus sanksi adat terhadap oknum DPRD masih bergulir di kepolisian Polda Kalbar dan belum ada titik terang. Justru saat ini anak kesayanganya Yolanda telah pergi meninggalkan rumah pada tanggal 8 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 Wib. Kepergian Yolanda itu pun menurut Aloysius ada yang membawanya ke Pontianak.

"Saya menduga ada orang yang membawa pergi Yola ke Pontianak, karena sebelum Yola pergi ada orang yang menelepon abang saya yang katanya mau ketemu Yola di salah satu hotel di Putusibau. Namun, pada saat itu abang saya tidak memberikan izin orang itu bertemu Yola lantaran tidak ada izin dari saya," ujar Aloysius.

Astrid Kuya Soroti Anggaran Pagar dan Laptop Sekolah di Kepulauan Seribu Capai Rp 1,4 M

Lebih lanjut, kata dia, Yola pergi meninggalkan rumah pada tanggal 8 oktober sekitar pukul 2 dini hari, karena pada pukul 12 malam Yola masih terlihat ada di kamarnya. Dan atas kepergian Yola yang tanpa pamit itu dia sudah membuat pengaduan di Polres Putusibau.

"Sejak anak saya pergi dari rumah saya langsung membuat laporan di Polres Putusibau, tapi hingga saat ini sudah sebulan lebih Yola belum ditemukan oleh Polisi. Saya berharap pihak polisi bekerja maksimal agar anak saya cepat ditemukan. Karena kami cemas dan khawatir dengan keselamatan Yola," kata Rewa.

Baca juga: PA 212: Penyambutan Habib Rizieq Dikawal Ketat Jawara dan Laskar

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

Mulai Juli 2025, SD hingga SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Gratis

DPRD bersama Pemprov DKI menyepakati besaran nilai rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024