Djoko Tjandra Beberkan Alasan Tolak Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Djoko Tjandra menyebut "Action Plan" yang diajukan mantan Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya serta Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa MA terhadap dirinya sangatlah tidak masuk akal. 

Hal itu Djoko Tjandra sampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2020.

"Action plan yang diajukan Andi Irfan tidak masuk akal karena tercantum adanya PNS di situ oleh karena itu saya tidak bersedia, " kata Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan Pinangki, disebutkan bahwa Djoko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat "Action Plan" dan membuat surat ke Kejaksaang Agung untuk menanyakan status hukum Djoko Tjandra dengan biaya 100 juta dollar AS.

"Action Plan" tersebut dalam dakwaan disebut diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama Anita Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia. 

Action plan itu terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial Jaksa Agung dan Eks Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali. 

Dalam kesaksiannya, Djoko Tjandra menegaskan dia tidak setuju dengan "Action Plan" tersebut. Terlebih, Pinangki merupakan aparat penegak hukum dalam hal ini seorang Jaksa. 

"Dalam Action Plan adanya Pinangki juga ada di situ saya tidak bersedia, " kata Djoko Tjandra.

"Karena tidak mau berurusan dengan PNS?" tanya Jaksa Ronny. 

"Iya," jawab Djoko Tjandra.

Jaksa pun menanyakan kepada Djoko Tjandra ihwal pemberian uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada Pinangki. Djoko Tjandra menjawabnya bahwasanya itu hanya bagian dari proposal. 

Jaksa kemudian mencecar apakah ada dari 10 "Action Plan" ada yang sudah terlaksana. "Adakah " Action Plan"  terlaksana? Apakah saudara merasa terbantu atau tertipu?" cecar Jaksa. 

"Saya rasa saat Desember saya hubungi ke Anita Action Plan sama sekali tidak bisa diterima dan tidak bersedia untuk melanjutkan," jawab Djoko. 

"Tapi kan sudah bayar 500 ribu dolar AS?” tanya Jaksa lagi. 

"Uang itu sebelum saya terima 'Action Plan', tapi 'Action Plan' diberikan setelah mereka (Pinangki, Anita, Andi Irfan) kembali dari Kuala Lumpur 26 November 2019," kata Djoko.

Eks Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

"Seketika itu saya bilang tidak terima 'action plan' karena ada unsur Pinangki makanya saya taruh 'no' di situ, yang memberikan 'action plan' itu Andi Irfan melalui WhatsApp ke saya," imbuh Djoko.

Baca juga: Kondisi Sekitar Markas FPI Jelang Kepulangan Habib Rizieq

Ini Dia Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kejagung Buntut Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dadan Tri Yudanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

Pemberi suap kepada Sekertaris Mahkamah Agung atau MA nonaktif, Hasbi Hasan, yakni Dadan Tri Yudanto, mendapatkan keringanan hukuman penjara, saat kasasi di tingkatan MA.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024