205 Penghafal Alquran Ikut Seleksi Calon Imam di Uni Emirat Arab

Ilustrasi salat berjamaah.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama menggelar seleksi calon imam untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Total ada 205 penghafal Alquran (hafiz) yang mendaftar seleksi calon imam. Termasuk di dalamnya, delapan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta, 8–10 November, diikuti 90 peserta. Seleksi ini dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. 

Tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai untuk Transportasi Udara Jemaah Haji 2025

Baca juga: Di Bandara Arab, Habib Rizieq: Sampai Bertemu di Tanah Air

“Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin, 9 November 2020. 

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Menurut Kamaruddin, penyelenggaraan seleksi bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA.

“Calon imam masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai imam di UEA,” tuturnya.

Sehubungan dengan itu, UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Alquran 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik), serta memiliki suara yang fasih dan merdu.

“Calon imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,” ujar Kamaruddin.

Kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fiqh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah. 

“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun. Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun,” jelasnya.

Sebagai dewan juri dalam seleksi ini adalah Direktur Penais Juraidi, KH Muhsin Salim, KH Ilhamuddin Qosim, KH Luthfi Fathullah, dan Udin Saefuddin.

Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya saja bekerja sama dengan UEA, tetapi juga  negara Timur Tengah lainnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya