Kantor Staf Presiden Sebut UU Cipta Kerja Buat Nelayan Naik Kelas

Ilustrasi: Nelayan Tegal Siap Berangkat Ke Natuna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim sangat berpihak pada kelompok kecil, termasuk nelayan.

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Saat Peringatan 20 Tahun Tsunami

Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropita, mengatakan aturan yang mengatur sektor maritim memperkuat peran nelayan. Selain itu, dia mengklaim bahwa UU ini juga melindungi nelayan dengan pertimbangan yang menyeluruh.

"Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP (Peraturan Pemerintah),” kata Alan, lewat keterangan pers Kantor Staf Presiden, Senin, 9 November 2020.

Makan Bergizi Gratis ala Prabowo Tuai Apresiasi, Dinilai Jitu Cegah Stunting

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Dibekali Surat Sakti Berlogo Burung Garuda

Alan mengaku, undang-undang sapu jagat ini mempertajam definisi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan. Misalkan, 96 persen kapal ikan berada di bawah 10 GT. Bahkan jika lebih spesifik, 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Tragedi Kapal Nelayan di Pesisir Selatan, Satu Meninggal Satu Hilang

"Dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM, sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker,” jelasnya.

Alan juga mengungkapkan, pemerintah mengatur terkait area penangkapan ikan yang berada di perairan Indonesia. Diantaranya mengatur akses asing terhadap pengelolaan perikanan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Alan menyampaikan, kedaulatan wilayah itu hanya berlaku untuk perairan teritorial, bukan ZEE.

"Tapi kita memiliki hak berdaulat di ZEE, yang meliputi hak eksplorasi, eksploitasi dan pemeliharaan keberlanjutan lingkungan,” kata Alan. (ase)

Nelayan di pesisir Pantai Wanasalam, Lebak tidak melaut akibat cuaca buruk.

Tinggi Gelombang Laut Banten Diprakirakan Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada

Nelayan tradisional di pesisir selatan Lebak tetap mewaspadai gelombang tinggi disertai angin kencang.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024