Kantor Staf Presiden Sebut UU Cipta Kerja Buat Nelayan Naik Kelas

Ilustrasi: Nelayan Tegal Siap Berangkat Ke Natuna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim sangat berpihak pada kelompok kecil, termasuk nelayan.

Blusukan ke Muara Angke, Ridwan Kamil Dicurhati Nelayan soal Mahalnya BBM

Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropita, mengatakan aturan yang mengatur sektor maritim memperkuat peran nelayan. Selain itu, dia mengklaim bahwa UU ini juga melindungi nelayan dengan pertimbangan yang menyeluruh.

"Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP (Peraturan Pemerintah),” kata Alan, lewat keterangan pers Kantor Staf Presiden, Senin, 9 November 2020.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Dibekali Surat Sakti Berlogo Burung Garuda

Alan mengaku, undang-undang sapu jagat ini mempertajam definisi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan. Misalkan, 96 persen kapal ikan berada di bawah 10 GT. Bahkan jika lebih spesifik, 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM, sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker,” jelasnya.

Alan juga mengungkapkan, pemerintah mengatur terkait area penangkapan ikan yang berada di perairan Indonesia. Diantaranya mengatur akses asing terhadap pengelolaan perikanan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Alan menyampaikan, kedaulatan wilayah itu hanya berlaku untuk perairan teritorial, bukan ZEE.

"Tapi kita memiliki hak berdaulat di ZEE, yang meliputi hak eksplorasi, eksploitasi dan pemeliharaan keberlanjutan lingkungan,” kata Alan. (ase)

Cagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil usai blusukan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 November 2024

Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami

Ada beberapa hal lain yang juga menjadi perhatian khusus RK saat blusukan ke Muara Angke.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024