Irjen Napoleon Sebut US$20 Ribu Punya Istri Brigjen Prasetijo

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte berdalih, barang bukti US$20 ribu dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut, merupakan uang dari istri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Hal itu diungkapkan dalam sidang agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2020.

"Bahwasanya uang US$20.000 adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si, dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Tim Penasihat Hukum Irjen Napoleon, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Baca juga: Irjen Napoleon: Saya Dizalimi Statement Pejabat Negara

Informasi itu diklaim didapatkan pihak Napoleon dari keterangan Prasetijo, bersama kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 16 Oktober 2020.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Menurut Tim Pembela Napoleon, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Prasetijo menyiapkan barang bukti uang US$20.000.

Karena tidak memiliki uang, Prasetijo disebutkan menulis surat kepada istrinya dan meminta uang sejumlah US$20.000 dolar AS. Istri Prasetijo tidak memiliki uang dalam bentuk dolar AS.

Maka dari itu, uang rupiah yang dimiliki oleh istri Prasetijo ditukar ke dolar AS sesuai nominal yang diminta. Uang yang telah ditukar ke dalam dolar AS tersebut, kemudian diserahkan istri Prasetijo kepada anggota Divisi Propam Polri pada 16 Juli 2020.

Pihak kuasa hukum pun menilai, ada perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut. “Barang bukti uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah US$20.000 AS yang oleh penyidik Tipidkor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai barang bukti rekaman kamera CCTV di lantai 1 gedung kantor Napoleon di Mabes Polri, tidak relevan dengan kliennya yang berkantor di lantai 11.

Bukti lainnya yang disoroti, adalah kwitansi bukti penerimaan uang oleh Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra. Tim PH menilai, kwitansi tidak menyebutkan penggunaan uang tersebut. Maka dari itu, bukti kwitansi dianggapnya tidak berhubungan dengan Napoleon.

Kemudian, menurut kuasa hukum, empat saksi tidak menyebutkan penerimaan uang oleh Napoleon dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keempat orang yang dimaksud yakni Nurmawan Fransisca, Nurdin, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Tidak ada satu saksi pun berikut kuitansi tanda terima uang yang menerangkan dan membuktikan bahwa uang yang diminta oleh Tommy Sumardi dari Joko Soegiarto Tjandra akan diserahkan dan diperuntukkan kepada klien kami,” ujarnya. 

Menurut kuasa hukum, keterangan seorang saksi saja, yang dalam kasus ini adalah Tommy Sumardi, dinilai tidak cukup.

Atas hal-hal tersebut, pihak Napoleon meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum. Pihak kuasa hukum juga meminta agar Napoleon dibebaskan dari segala dakwaan serta dilepaskan dari tahanan.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dolar Singapura dan US$270.000 atau Rp6,1 miliar.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar US$150.000 atau sekira Rp2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.

Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya