Ombudsman: Presiden Perlu Evaluasi Staf Khusus Milenial Amirudin Maruf

Aminuddin Maruf Staf Khusus Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Dari 109 Menteri, Wamen, Stafsus dan Utusan Khusus di Kabinet Merah Putih, 59 Sudah Lapor LHKPN

Beberapa hal yang disorotinya, di antaranya, mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

Menurut Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

Stafsus hingga Utusan Prabowo-Gibran Diminta Tetap Setor LHKPN, Ada Nama Raffi Ahmad-Gus Miftah

“Staf Khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus kepada awak media, Senin, 9 November 2020.

Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Prabowo Lantik Budiman Sudjatmiko-Nanik S Deyang Pimpin Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Lebih lanjut Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah itu yang berpotensi maladministrasi.

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.

Adrianus menambahkan, kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial.

Menurut Adrianus, mengingat kejadian yang dilakukan oleh Stafsus ini tidak hanya sekali maka ORI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi stafsus dimaksud. 

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” katanya. (ren)

Baca: Salah Ketik, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya