Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: HS Orang Kepercayaan MAI Diperiksa

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri memeriksa beberapa pengawas cleaning service terkait kasus kebakaran gedung Utama Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan Senin, hari ini, 9 November 2020.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

"Hari Senin 9 November 2020 tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin 9 November 2020.

Ferdy lantas merinci yang akan diperiksa pada hari ini. Saksi-saksi itu antara lain JS selaku konsultan pengawas cleaning service, AR sebagai pengawas cleaning service dan pembeli minyak lobi. Lalu, ada AS dan HS selaku pengawas cleaning service. 

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Selain itu, lanjut Ferdy, tim penyidik gabungan melakukan analisis dan evaluasi perkembangan penyidikan kasus kebakaran Kejagung hari ini.

"HS merupakan pengawas cleaning service dan orang kepercayaan MAI. Laki-laki peminjam bendera PT APM," kata dia.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Tukang Selundupan Sebelum Kebakaran Kejagung

Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah memeriksa pria berinisial MAI dan wanita berinisial SW. Mereka diketahui pihak peminjam nama PT APM, korporasi yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung untuk pengadaan minyak pembersih

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Kejagung. Lima orang yaitu tukang inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Terkait penyebab, diduga karena lima orang tukang lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. 

Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024