Pemerintah Resmi Luncurkan Website UU Cipta Kerja
- Istimewa
VIVA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan peluncuran website atau portal resmi Undang-Undang Cipta Kerja dengan alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Portal itu sudah bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan portal tersebut menjadi ruang bagi rakyat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.
Baca juga: Mahfud: Jika MK Putus UU Ciptaker Salah, Nanti Ada Legislative Review
Portal itu menurutnya penting karena pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Saat ini 19 K/L tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
Selain itu, Airlangga menekankan setelah presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka sesuai pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185,, peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
"Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja," tegas dia.
Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja. Di samping itu, secara terkoordinasi K/L juga sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres melalui portal itu.