Pemerintah Dinilai Tak Ada Masalah dengan Kepulangan Habib Rizieq

Habib Rizieq
Sumber :
  • Tangkapan layar Front TV

VIVA – ?Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal pulang ke tanah air pada 10 November 2020 mendatang. Kepulangan ini setelah Habib Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.?

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Sehingga jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu, 8 November 2020.

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air, ini menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Habib Rizieq Shihab.?

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Dedi berujar semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan HabibRizieq Shihab. Karena dia percaya kepulangan Habib Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.?

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya. 

Jika nantinya Habib Rizieq Shibah saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.?

Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar

"Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.?

Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Habib Rizieq Shihab, maka pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab diproses dengan transparan.
?
"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," katanya.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3. 

Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'??. Selain itu, ?Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Elon Musk Dapat 'Jatah' Jabatan dari Donald Trump di Pemerintahan Selanjutnya

Baca juga: Haris Azhar Ungkap Mafia Gencar Pakai Buzzer di Sengketa Tanah

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024