Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Minggu, 8 November 2020. 

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

Gatot diketahui sedang menjalani hukuman penjara dari beberapa kasus yang menjeratnya. 

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar  jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman, " kata Rika Aprianti, Kabag Humas Dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham kepada awak media. 

Kondisi Ussy Sulistiawaty Pasca Kepergian Sang Ibunda Tercinta Diungkap Andhika Pratama

Rika lebih jaub menuturkan, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta pada Minggu pagi tadi dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu memiliki riwayat stroke. 

"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/ pengacara yang bersangkutan ada bersamanya. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” kata Rika. 

Pihak RS Fasilitasi Tes DNA Terkait Dugaan Bayi Tertukar dalam Kondisi Meninggal

Pada Juli 2018, Gatot Brajamusti menerima total vonis penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut berasal dari beberapa kasus yang menjeratnya. Gatot terjerat banyak kasus mulai dari asusila, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar dan kepemilikan narkoba.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024