Haris Azhar Ungkap Mafia Gencar Pakai Buzzer di Sengketa Tanah

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena keterlibatan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan kata dia, sampai bisa melakukan framing terhadap personifikasi seseorang. 

11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

“Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujar Haris kepada awak media, Minggu, 8 November 2020

Atas alasan Itulah, klaim Haris Azhar, dia bersedia menjadi kuasa hukum Benny Tabalujan yang belakangan ramai diberitakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.

Mentan Amran Sulaiman Siap Mundur Jika Gagal Berantas Mafia Impor

“Dia dikerjain secara sistematis dan teorganisir oleh pihak di belakang lawannya. Menurut saya ini adalah rekayasa. Jadi kan menarik, di mana lawannya dipersonifikasikan orang miskin yang punya tanah, tanahnya diambil. Tapi ini ada buzzer di belakang itu, buzzer itu kan bukan kelompok advokasi. Buzzer itu kan kalau enggak ada duitnya tidak akan jalan dan ini kontradiktif, lawan digambarkan sebagai orang miskin tiba-tiba ada kelompok buzzer,” kata pria yang juga sering membela petani dalam advokasi pertanahan tersebut.

Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP juga mendapati informasi tentang adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah yang digunakan para mafia tanah.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

“Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin pakai buzzer-buzzer juga,” ujar Johan. 

Sementara kasus Benny Tabalujan sambung Haris, banyak menimbulkan tanda tanya. Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektare di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975. Namun malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Anehnya kata dia, oleh BPN, kepemilikan tanahnya malah dialihkan ke Abdul Halim, pihak lawannya.

“Dalam proses PTUN, tanpa menunggu hasil kasasi, BPN sudah keluarkan SK Pembatalan SHGB dan selanjutnya SHM Abdul Halim diterbitkan cuma dalam waktu 1 hari. Padahal seharusnya ada prosedur pengumuman ke publik dulu sebelum penerbitan. Yang gilanya lagi, girik yang diklaim Abdul Halim itu luas 5,5 hektare. Kok kemudian diterbitkan SHM atas nama Abdul Halim seluas 7,7 Hektar,” imbuh Haris.

Belakangan, kasasi dimenangkan oleh pihak Benny Tabalujan.
 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengapresiasi operasi penggerebekan pelaku praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi oleh Polresta Bandung dan Polres Cimahi. Menurut dia,

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024