Tokoh Intelektual Papua: Dana Otsus Itu Jalan Tengah, Tidak Gagal
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA –  Dana otonomi khusus atau otsus yang diberikan pemerintah untuk Papua masih disorot karena dinilai belum membawa kesejahteraan untuk rakyat Papua dan Papua Barat. Tokoh Intelektual Papua Moksen Idris Sirfefa menekankan justru selama ini program dana otsus sudah berhasil dan tidak gagal.Â
Menurut Moksen, jika ada persoalan maka itu terletak dalam kebijakan daerah dan sumber daya manusia atau SDM yang harus diperbaiki.Â
"Ini tolong dipahami bahwa adanya Otsus menjadi jalan tengah. Pemerintah mengambil kebijakan adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dengan orang Papua jalan tengahnya," kata Moksen dalam diskusi virtual yang dikutip VIVA, pada Sabtu, 7 November 2020.
Dia bilang dengan dana otsus ada lima sektor yang jadi prioritas di Papua. Lima sektor itu kesehatan, pendidikan, perekonomian masyarakat, infrastruktur  dan afirmasi bagi orang asli papua.Â
Moksen menyebut program dana otsus sudah benar dan tak gagal. Pun, ia menyinggung seperti pendidikan di Papua yang berasal dari dana otsus itu seperti pendidikan vokasi dan yang spesifik seperti dokter. "Pemerintah sudah punya program baik," lanjut Moksen
Namun, ia menyampaikan catatan memang selama ini pemerintah kurang dalam komunikasi publik. Kata dia, seharusnya pemerintah bisa menyampaikan implementasi keberhasilan otsus sejak 2002.
"Tidak mengenalkan keberhasilan dana otsus. Selama 20 tahun hanya melihat duit saja itu salah. Sebab, ada sektor strategis di dalamnya," ujarnya.Â
Baca Juga: Tokoh Papua: Dana Otsus Dimainkan di Daerah
Dia menyebut ke depan harus ada upaya secara komprehensif untuk memperkuat dana otsus agar daerah berdaya. Cara ini dengan didukung transparansi dan pengawasan dalam anggaran demi kemajuan Papua.
Kemudian, ia menyampaikan orang Papua biasanya memiliki tiga watak yaitu jadi pamong atau ASN, politikus, Â petani nelayan atau buruh. Terkait itu, ia mengajak pemuda Papua untuk melek teknologi dan memahami persaingan dunia global.Â
"Tiga kepemilikan dasar watak ini apakah bisa bersaing dengan dunia yang terus berubah dan ini adalah tantangan global. Di Papua itu akan dihadapkan dengan perkembangan ekonomi kawasan terutama di kawasan pasifik," jelasnya.
Untuk diketahui, implementasi otsus di Papua dan Papua Barat sudah berjalan merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
UU itu selanjutnya diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008. Regulasi ini yang jadi payung hukum bagi otsus tersebut.Â
Dalam regulasi UU itu, dana otsus Papua dihitung sebanyak 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.
Â