Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Fredrich Yunadi menggugat eks kliennya yakni Setya Novanto atas pembayaran jasa advokat. Pengacara nyentrik yang terkena masalah di KPK itu mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Dikutip VIVA dari website PN Jaksel, perkara ini teregister dengan no perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, tertanggal register 20 Maret 2020.

Sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi, sedangkan tergugat I yakni mantan Ketua DPR Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Novanto.

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Dalam salam satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan Novanto dan istrinya yang tak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," demikian bunyi petitum Fredrich.

Kubu RK-Suswono Legowo Kalah di Pilkada Jakarta

Masih pada tuntutannya, Fredrich juga meminta hakim menghukum Novanto dan istrinya untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel. 

Sidang gugatan tersebut berdasarkan ringkasannya sudah berjalan sejak 15 April 2020 lalu. Sejak saat itu sidang sudah berlangsung sebanyak 11 kali sampai 7 Oktober 2020. Agenda terakhir sidang ini adalah memperlihatkan bukti dari pihak tergugat.

Fredrich diketahui merupakan pengacara Novanto saat diusut oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Namun belakangan, Fredrich Yunadi dijerat KPK karena dianggap menghalangi proses penyidikan. (ren)

Baca juga: Pilpres AS, Video Setya Novanto-Donald Trump Kembali Ramai Dibahas

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024