Terbitkan Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra, Saksi: Saya Takut

Sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Sri Rejeki Ivana Yuliawati menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Sri Rejeki merupakan Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri yang diminta oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk membuat surat bebas COVID-19, atas nama dirinya bersama Djoko Tjandra, Anita Dewi kolopaking dan Kompol Joni Adrianto.

Dalam persidangan, ia menjelaskan prosedur pembuatan surat bebas COVID-19 di Pusdokkes Mabes Polri. Sri mengatakan prosedur pertama yakni harus datang langsung ke loket pendaftaran dan melakukan pemeriksaan di laboratorium. Namun begitu, saat menerbitkan surat bebas COVID-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, ketiganya tidak hadir di Pusdokkes Mabes Polri.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Tidak hadir di Pusdokkes (terdakwa)," ucap Sri saat ditanya hakim Lingga Setiawan, Jumat 6 November 2020.

Dari keterangan Sri, hakim Lingga Setiawan merasa heran lantaran surat bebas COVID-19 milik ketiga terdakwa tetap terbit meski tidak sesuai prosedur.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

"Sudah tahu tidak sesuai prosedur, kenapa tetap diterbitkan surat bebas COVID-19?," tanya hakim Lingga Setiawan kepada saksi Sri.

"Saya melihat Prasetijo Utomo petinggi Polri, jadi saya takut disanksi. Dia petinggi Polri, Pak. Dia bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.

Hakim Lingga Setiawan menjelaskan meski Brigjen Pol Prasetijo Utomo merupakan petinggi polisi, namun bukan atasan langsung bagi Sri.

"Iya saya tahu (petinggi polri) tapi kan bukan atasan langsung saudara saksi, kenapa harus takut?," tanya hakim Lingga.

Sri menjelaskan dalam instansi polri, anggota polri harus loyal. "Di instansi Polri itu harus loyal," jawab Sri.

Hakim Lingga Setiawan merasa heran mendengar jawaban dari Sri dan memastikan meski atasan salah, anggota harus tetap loyal. Saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Senada dengan Sri, dr. Hambek tanuhita yang merupakan dokter penanggungjawab dan yang menandatangani surat bebas COVID-19 milik terdakwa mengatakan, lantaran surat bebas COVID-19 tersebut permintaan petinggi Polri, dirinya tak menanyakan jabatan dalam surat bebas COVID-19 tersebut.

"Saya pikir karena titipan korwas ini anggota semua jadi tidak menanyakan jabatannya apa lagi karena berpikir ini semua anggota korwas Bareskrim," jelas dr. Hambek Tanuhita saat ditanya hakim Lingga Setiawan. (ren)

Baca juga: Taktik Brigjen Prasetijo Bikin Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya