Gunung Merapi Siaga, Sultan HB X Minta Penambangan Pasir Disetop

Suasana penambangan pasir di Kali Gendol, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menaikkan status Gunung Merapi dari waspada level II menjadi siaga atau level III, Rabu, 5 November 2020 pukul 12.00 WIB. Dari rekomendasi, BPPTKG menyebut potensi terdampak erupsi Gunung Merapi sejauh 5 kilometer.

Guguran Lava Meluncur 42 Kali dari Gunung Merapi Sejauh 1,6 Kilometer

Naiknya status Gunung Merapi ini membuat Gubernur DIY, Sri Sultan HB X melarang aktivitas penambangan pasir yang selama ini dilakukan. Sultan HB X meminta karena naiknya status Gunung Merapi, para penambang untuk menghentikan aktivitasnya.

"Aktivitas pertambangan ya harus berhenti. Wong sekitar situ pun nggak bisa. Kita harus amankan karena ada jalur merah (evakuasi)," ujar Sultan HB X di kantor Gubernur DIY, Jumat, 6 November 2020.

Gunung Merapi Mengalami 14 Kali Gempa Guguran, Menurut BPPTKG

Selain itu, Sultan HB X juga melarang aktivitas truk pengangkut pasir di jalur evakuasi warga. Sultan HB X menuturkan agar truk pasir tidak melintas di jalur evakuasi.

"Yang kedua truk pasir dilarang masuk kawasan Merapi (5 km). Truk pasir dan sebagainya berhenti, tidak boleh truk pasir lewat jalur evakuasi," ujar Sultan HB X.

Penambang Pasir Korban Terakhir dalam Bencana Longsor di Lumajang Ditemukan

Raja Keraton Yogyakarta ini melarang truk pasir melintas di jalur evakuasi warga agar jalan tidak mengalami kerusakan. Sehingga seandainya terjadi erupsi Gunung Merapi, warga yang menggunakan jalur evakuasi bisa turun tanpa hambatan.

"Tidak boleh jalur evakuasi dilewati truk pasir. Takut rusak, kalau rusak nanti kecepatannya nggak bisa 80 km/jam saat (warga) turun," kata Sultan HB X.

Terkait mitigasi bencana, Sultan HB X menilai tidak ada masalah. Sultan HB X menuturkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mempunyai anggaran yang bisa dipakai untuk logistik bagi pengungsi.

"Logistik mereka (Pemkab Sleman) sudah punya dana yang ada di badan kebencanaan. Kalau itu nggak masalah, APBD juga nggak masalah," ucap Sultan HB X.

Sebelumnya, Kepala BPPTKG Yogyakarta, Hanik Humaida menerangkan jika sejak 21 Mei 2018 yang lalu, Gunung Merapi ditetapkan berstatus waspada. Hal ini dikarenakan terjadinya erupsi magmatis kembali pada 11 Agustus 2018 yang berlangsung sampai September 2019.

Hanik menerangkan seiring dengan berhentinya ekstrusi magma, Merapi kembali memasuki fase intrusi magma baru. Fase ini ditandai dengan peningkatan gempa vulkanik dalam (VA) dan rangkaian letusan eksplosif sampai dengan 21 Juni 2020.

Hanik menuturkan isai letusan eksplosif 21 Juni 2020, kegempaan internal yaitu VA, vulkanik dangkal (VB) dan fase banyak (MP) di Gunung Merapi mulai meningkat. Hanik membandingkan data Mei 2020 gempa VA dan VB tidak terjadi, dan gempa MP terjadi 174 kali. Sedangkan pada Juli 2020 terjadi gempa VA 6 kali, VB 33 kali, dan MP 339 kali.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya