Eks Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Positif COVID-19
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, kembali menjalani sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Anita disidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra dan mantan Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo dihadirkan langsung di persidangan, sementara Anita dihadirkan secara virtual karena sedang sakit.
Anita Kolopaking yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri disebut oleh pengacaranya dinyatakan positif COVID-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG). Pengacara Anita juga meminta izin kepada hakim agar Anita diberi izin untuk berobat.
"OTG ini sangat serius. Apakah Yang Mulia memberikan kesempatan kepada Bu Anita memeriksakan dirinya? Tanpa mengulur waktu saya minta satu kali ini supaya ibu itu bisa berobat," kata pengacara Anita, Tommy Sitohang di persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020.
Merespons permintaan pengacara Anita itu, hakim yang memimpin jalannya persidangan meminta bukti surat keterangan dari dokter soal kondisi Anita. Ia juga meminta penjelasan langsung dari Anita soal ketidaksanggupan mengikuti persidangan.
"Saya hanya ingin dengar terdakwa bisa ikut sidang atau tidak. Kalau dia tidak bisa, tidak apa-apa. Jadi tidak bisa kita langsung men-judge bisa-tidak, harus ada keterangan dari dokter," ucap hakim Muhammad Sirat.
Hakim sendiri menanyakan langsung terkait kesiapan Anita untuk mengikuti persidangan. Anita menjawab sanggup mengikuti persidangan secara online.
"Insya Allah bisa," jawab Anita melalui sambungan video.
Sidang pun dilanjut dengan pemeriksaan 3 orang saksi dari Pusdokkes Polri. Ketiga saksi hadir langsung di ruang sidang. (ase)