Gatot Diberi Bintang Mahaputera, Pakar Kritik Cara Presiden Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mempertanyakan rencana Presiden Joko Widodo memberikan penghormatan kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Menurut Margarito, Jokowi tak bisa tiba-tiba menyebut nama Gatot karena mesti ada yang mengusulkannya terlebih dahulu. Dia mempertanyakan prosedur penghargaan Bintang Mahaputera untuk Gatot.

"Pertama begini, dengan cara apa pemerintah, presiden, itu sampai pada nama Gatot nurmantyo. Siapa yang menemukan nama ini? Saya mesti jujur bilang dengan segala hormat kepada Menko Polhukam, negara tidak punya kewajiban secara normatif memberikan penghargaan kepada warga negara atau orang asing yang berjuang, sebut saja memerdekakan Indonesia, tidak," kata Margarito, Jumat, 6 November 2020.

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Gatot Nurmantyo Akan Dianugerahi Bintang Mahaputera

Menurut Margarito, Undang-undang nomor 20 tahun 2009 yang menjadi dasar pemberian penghargaan ini, diundangkan pada waktu Andi Mattalatta jadi Menteri Hukum dan HAM. Saat itu, tak mengatur kewajiban negara memberikan penghargaan kepada warga negara atas nama alasan apa pun itu.

Iring-iringan Jokowi Lewati Dukuh Atas, Warga Teriak: Terima Kasih Pak Jokowi

"Jadi, bagaimana sekarang pemerintah menemukan nama Gatot nurmantyo, satu siapa pemerintah itu?" kata Margarito.

Kata dia, meskipun Presiden Jokowi adalah seorang kepala negara namun tak bisa tiba-tiba menunjuk Gatot untuk menerima penghargaan Bintang Mahaputera. 

"Harus ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusulkan? Usulkan ke mana, pergi ke kementerian. Dari kementerian, pergi kepada dewan gelar. Dewan pemberian gelar kehormatan dan lain-lain lalu semuanya dicek," ujarnya.

Kemudian, kata Margarito, setelah dicek dewan pemberian gelar, maka lembaga tersebut menyerahkan hasil kajiannya kepada Jokowi. Selanjutnya, Jokowi yang akan memutuskan. "Tidak bisa Presiden tiba-tiba lalu menunjuk katakanlah sekarang ini Pak Gatot atau Ibu Pudjiastuti," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd mengatakan Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada sejumlah orang.

Salah satunya adalah eks Panglima TNI sekaligus Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Selain Bintang Mahaputra untuk Gatot, Jokowi juga akan memberikan gelar Pahlawan Nasional bagi beberapa tokoh. 

Selain Gatot, ada sejumlah nama yang akan dapat gelar Bintang Mahaputra seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

"Tgl 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yg dpt gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yg dpt BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis @mohmahfudmd, Selasa, 3 November 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya