Kepala Cabang Maybank Jadi Tersangka Raibnya Rp22 Miliar
- http://tyo.ca
VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A terkait dugaan kasus raibnya tabungan milik atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp22.879.000.000.
“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika pada Jumat, 6 November 2020.
Saat ini, Helmy mengatakan penyidik sedang melakukan proses identifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A, termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara itu, penyidik akan menyita aset milik tersangka.
“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” ujarnya.
Di samping itu, kata Helmy, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A. Menurut dia, pemeriksaan tersangka untuk mendalami terkait aset yang disita penyidik.
“Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Kami akan periksa untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas dia. (ase)
Baca juga: Pengakuan Brigjen Ferdy soal Anak Buah Laporkan Brigjen Prasetijo