Hakim PTTUN Medan Terdiam Saat Pimpin Sidang, Ternyata Meninggal

Hakim PTUN Medan meninggal saat bersidang
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Saat sedang menjalani sidang perkara sengketa Pilkada Serdang Begadai, Sumatera Utara, seorang Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan bernama Mula Haposan Sirait meninggal dunia di tempat. Hal itu terjadi Kamis 5 November 2020. Ia merupakan salah satu anggota majelis hakim untuk mengadili perkara Pilkada Serdang Bedagai.

Lawannya Didiskualifikasi, Otomatis Paslon Lisa-Wartono Menangkan Pilkada Kota Banjarbaru

Humas PTTUN Medan, Budi Hasrul menjelaskan bahwa Hakim Mula dalam sidang perkara tersebut sebagai Ketua Majelis Hakim. Kejadian itu diperkirakan sekitar pukul 11.45 WIB. Sedangkan sidang sedang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan itu, Budi mengungkapkan Mula masih mengutarakan pertanyaan kepada saksi. Namun setelah itu, tak lama ia melihat ke almarhum dengan posisi tersandar tak bergerak di kursi dan terdiam serta pandangan matanya kosong menatap ke arah kiri. 

Megawati Bakal Nyoblos Pilkada 2024 Bareng Keluarga di Kebagusan Jaksel

"Karena almarhum di sebelah kanan saya maka saya melihat kok Beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong," ucap Budi kepada wartawan di Medan.

Kemudian Budi dengan spontan langsung melakukan skor sidang dan memegangnya. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. 

Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

"Lalu saya perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa Beliau ke rumah sakit terdekat," tutur Budi.

Mula dibawa ke rumah sakit terdekat dari PTPTUN yakni RS Haji Medan. Namun Mula dinyatakan dokter sudah meninggal dunia.

"Pada saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respons dari Beliau makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun, saya dapat kabar bahwa di RS Beliau sudah dinyatakan meninggal dunia," kata Budi.

Budi menyampaikan bahwa Hakim Mula meninggal bukan karena COVID-19. Namun memang beberapa hari ini kepada rekan-rekannya sesama hakim, almarhum sudah mengeluh atas sakit yang dideritanya di antaranya adanya sakit gula dan tensi tinggi. 

"Selama ini Beliau memang mengeluh karena belakangan hari terakhir dirinya merasakan bahwa tubuhnya semakin kurus. Memang setahu saya, Beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap secara medis, saya belum tahu penyebab kematiannya. Hanya saja selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainnya apalagi gejala terpapar COVID-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di rapid test dan kami semua dinyatakan non-reaktif. Saya rasa bukan karena COVID-19," kata Budi.

Budi mengatakan hakim Mula akan dikebumikan ke kampung halamannya di Kota Bandung, Jawa Barat. Almarhum? selama bertugas sejak dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu.

"Beliau ini baru ditugaskan di Medan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya. Dan baru Agustus kemarin ditugaskan di Medan," ujar Budi.

Atas peristiwa itu, Budi menambahkan bahwa Ketua PTTUN Medan telah mengganti posisi Hakim Mula Haposan sebagai Hakim Anggota 1 dalam mengadili sengketa Pilkada Sergai dengan hakim yang lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya