Uang Rp20 Miliar Raib di Maybank, Atlet E-Sport Lapor Bareskrim

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (kanan) ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2020, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya. Uang Winda dan ibunya di dua rekening Bank Maybank sekitar Rp20 miliar raib.

Bibit-bibit Pesepakbola Potensial Lahir di Tangerang

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta.

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Wing Chun Indonesia Juara Umum Kejuaran Dunia, Yaqut Janji Perjuangkan Masuk Cabor KONI

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar.

1.605 Atlet dari 14 Provinsi Ikuti Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional di Solo

"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," katanya.

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang Winda dan ibunya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020. Akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," tuturnya.

Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank). Ibu Floletta minta ketemu direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada 8 Mei 2020 ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," katanya. (ase)

Baca juga: Komjen Ari Dono, Jenderal Polisi yang Umumkan Ahok Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya