Pengacara Berdalih Tak Ada Aliran Uang Masuk ke Nurhadi

Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, mengklaim bahwa saksi yang dihadirkan jaksa KPK tidak bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Dia membantah kliennya menerima aliran suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Jadi pemeriksaan saksi hari ini, Calvin Pratama menegaskan bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto kemudian dari Donny Kurniawan dan dari Riady Waluyo tidak ada sepeser pun yang mengalir ke Pak Nurhadi," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Menurut Rudjito uang yang ditransfer oleh Calvin semua dikelola oleh Rezky Herbiyono. Dia pun menegaskan, sebelum Rezky menikah dengan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi sudah lebih dahulu memiliki mobil-mobil mewah.

"Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi," kata Rudjito.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Selain itu, Rudjito menyebut hasil kekayaan kliennya Nurhadi bukan hanya sebagai pegawai MA, tapi juga dari bisnis sarang burung walet sejak 1981. Dia mengklaim, pernyataan saksi tidak sama sekali memberatkan kliennya.

"Saksi tadi menegaskan, sejak tahun 1981 Pak Nurhadi sudah berbisnis burung walet, tidak memberatkan sama sekali kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky. Pak Nurhadi ini memiliki aset yang sekarang dipersoalkan KPK itu bukan karena soal suap itu, tapi karena dia memiliki bisnis sarang burung walet sejak 1981," ujarnya.

Baca: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Buronan Penyuap Nurhadi

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024