Pejabat Istana Diganjar Sanksi Gara-gara Salah Ketik UU Cipta Kerja
- Istimewa
VIVA – Pejabat Istana Kepresidenan dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara diganjar sanksi karena salah ketik pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pejabat itu bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Kesalahan yang dimaksud terletak pada pasal 6 yang dinilai banyak kalangan cukup fatal. Sementara, pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 juga tak dapat ditemukan.
Eddy menjelaskan Kemensetneg sudah melakukan rangkaian pemeriksaan internal. Dari pemeriksaan itu, dilaporkan tak ada unsur kesengajaan.
"Kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," kata Eddy, Rabu, 4 November 2020.
Eddy mengatakan, kekeliruan itu pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif. Maka itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya. Pun, juga menyangkut implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.
"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," ujarnya.
Sebelumnya, publik menyoroti salah ketik UU Cipta Kerja. Kesalahan ketik ini jadi heboh di masyarakat terutama pergunjingan netizen dan sempat viral.
Salah satu elemen masyarakat yang menyampaikan kekecewaan adalah relawan Jokowi Mania. Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menilai sudah sewajarnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Bahkan, menurut dia lebih baik lagi jika orang kepercayaan Istana tersebut mundur.
"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian," kata Immanuel, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja