Mabes Polri Masih Bahas Kelanjutan Kasus-kasus Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.(Foto dokumentasi)
Sumber :
  • ANTARA/Ramdani

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia. Rencananya, Habib Rizieq akan tiba di Jakarta pada Selasa, 10 November 2020. Jika sudah berada di Jakarta, Habib Rizieq sudah merencanakan kegiatan kegiatan dakwah setelah istirahat.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Habib Rizieq diketahui berada di Arab Saudi sejak bulan April 2017 silam, setelah tersangkut kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Memang, masyarakat bertubi-tubi melaporkan Habib Rizieq ke kepolisian dengan berbagai macam laporan.

Namun, sudah ada juga kasus yang dihentikan proses penyidikannya (SP3) oleh kepolisian. Lalu, bagaimana nasib kasus yang menyeret nama Habib Rizieq ketika nanti pulang ke Indonesia?

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Baca: Daftar Kasus yang Dituduhkan ke Habib Rizieq

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus yang diduga melibatkan Habib Rizieq seluruhnya ditangani oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya. "Kasusnya diserahkan ke Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 November 2020.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Sementara, hasil penelusuran VIVA dari berbagai sumber didapati ada beberapa kasus yang terlapornya Habib Rizieq.

Pertama, Habib Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya yang menyebut bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit, yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017, dengan dugaan telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.

Kemudian, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Matutina juga melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Januari 2017. Laporan tersebut tercantum dalam Nomor Polisi: LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, dengan dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok melalui media sosial.

Selanjutnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan tiga situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya yakni baladacintarizieq, www.4nSh0t.com, dan www.s05exybib.com. Laporan ini dibuat oleh pelapor Jefri Azhar, dengan melampirkan bukti print out percakapan antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.

Sementara, laporan Jefri tertuang dalam nomor laporan polisi: LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan sangkaan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kemudian, Habib Rizieq juga dilaporkan oleh Politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung terkait pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik. Laporan teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Di samping itu, ada juga perkara Habib Rizieq yang sudah diterbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yakni kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya dengan Firza Husein yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Hal penghentian proses kasus chat mesum ini dibenarkan oleh Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. "Sudah (keluar SP3)," kata Sugito kepada VIVA pada Jumat, 15 Juni 2018.

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein sebagai tersangka terkait chat mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Setelah jadi tersangka dalam kasus tersebut, Rizieq telah melarikan ke Arab Saudi dan sampai sekarang menetap di sana. Sejak menjadi buronan, nama Rizieq sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kemudian, kasus Habib Rizieq yang dihentikan proses penyidikannya yaitu dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Hal itu diakui oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, saat itu dijabat Kombes Umar Surya Fana.

"Iya betul (dihentikan). Saya lupa, mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018," kata Umar pada Jumat, 4 Mei 2018.

Menurut dia, kasus ini dihentikan karena sesuai KUHAP yakni tidak ada tindak pidana, kurang alat bukti, tersangka meninggal atau kasus sudah kadaluarsa. "Nah, untuk kasus ini (Rizieq) saya lupa alasannya apa. Tapi kadaluarsa tidak mungkin. Mungkin tidak ada pidana, saya mesti cek," ujarnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan perkara Habib Rizieq masih dikoordinasikan dengan penyidik bagaimana kelanjutannya.

“Perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik,” kata Awi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya