Biar Jera, Pengacara NU Bakal Pelototi Kasus Gus Nur
- VIVA/ Zahrul Darmawan.
VIVA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) bakal terus mengawal kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Dakwah Pengurus Besar NU, Mukhlis Effendi. Ia menegaskan pihaknya siap untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami tentu tidak akan tinggal diam, dan ini sudah masuk dalam atensi program kerja kami sebagai advokat yang siap melindungi marwah atau kehormatan NU,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 November 2020.
Baca juga: Anak Gus Nur Diduga Terlibat dalam Video Penghinaan NU
Mukhlis berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bersikap bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
“Sekarang ini mudah sekali menyebar informasi bohong atau hal-hal yang menjurus pada ujaran kebencian. Apa sih manfaatnya, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengacara asal Depok ini mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengurus NU cabang Cirebon. “Insya Allah kami siap membantu teman-teman di sana, karena menurut kami ini adalah masalah serius.”
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.
Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara. Ia diamankan di rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 24 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam wawancara bersama Refly Harun. (ren)