Polemik Salah Ketik UU Cipta Kerja, Komunikasi Pemerintah Disorot

Pasal UU Ciptaker yang salah ketik
Sumber :
  • Twitter @FPKSDPRRI

VIVA – Salah ketik sejumlah pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja jadi persoalan dan kritikan. Komunikasi internal pemerintah dinilai lemah sehingga kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang tak perlu terjadi justru muncul dan jadi heboh di tengah masyarakat.

Keren! Penjual Bakso Asal Malang ini Perbaiki Jalan Desa Pakai Dana Pribadi, Warganet Senggol Pemerintah

Demikian yang disorot sejumlah praktisi hukum yang jadi bagian Duta Joko Widodo. Mereka menekankan persoalan ini karena UU Cipta Kerja sejak awal sudah disorot publik.

"Harus diakui bahwa niat baik Presiden ini telah menjadi polemik karena lemahnya komunikasi publik yang dilakukan dalam sosialisasi," ujar Sekjen Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia, dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2020.

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Dia menjelaskan, polemik UU Cipta Kerja belum selesai menyangkut perdebatan substansi yang dipersoalkan berbagai pihak pro dan kontra. Kini, malah muncul polemik kesalahan pengetikan yang tidak perlu terjadi. Apalagi, UU tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kesalahan penulisan ini bukanlah sekedar hal teknis karena terjadi pada jantung institusi negara. Padahal sejatinya seluruh kerja-kerja di jantung harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat. Harus zero tolerance dan zero mistake," ujar Sofia. 

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Menurut dia, para pejabat terkait di pemerintah harus mendukung sikap dan kerja profesional. Bukan justru malah membuat kesalahan yang tidak perlu. 

"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik," sebutnya. 

Dia merincikan ada dua kesalahan penulisan dalam UU tersebut. Salah satunya Pasal 6 di halaman 6, dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757. 

Dalam Pasal 6 di UU tersebut menyebutkan, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, "ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem".

Muncul yang jadi persoalan karena dalam Pasal 5 yang dirujuk Pasal 6 tak memiliki ayat tambahan apa pun. Sebab, tak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Pun, kekeliruan kedua terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. Lalu, ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).

"Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru," ujarnya.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada salah ketik dalam pasal UU Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu hanya bersifat administratif. 

Pratikno menyebut draf UU tersebut sudah ditinjau kembali redaksionalnya dan sudah diketahui bersama DPR.

"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif. Sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa 3 November 2020.

Kemudian, ia menjamin bahwa kekeliruan di Pasal 5 dan 6 itu tak mengubah substansi. Pelaksanaan UU itu tetap berlaku.

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," ujarnya. (art)

Baca Juga: Pratikno Sebut Salah Ketik Pasal UU Cipta Kerja Cuma Kekeliruan Teknis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya