Daftar Kasus yang Dituduhkan ke Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.(Foto dokumentasi)
Sumber :
  • ANTARA/Ramdani

VIVA - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyebut akan kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020 mendatang. Sebelum ke Arab Saudi, Rizieq terbelit beberapa kasus pidana di Indonesia.

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, ada lebih dari tiga kasus yang membelit Rizieq. Namun, apakah status kasus itu hingga saat ini telah disetop semua atau tidak belum diketahui.

Baca juga: Habib Rizieq Bongkar Siapa yang Bantu Kepulangannya dari Arab

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Kasus pertama yang didapatkan berdasarkan penelusuran adalah kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda. Rizieq dituding memplesetkan salam Sunda 'Sampurasun' yang mana kasusnya dilaporkan pada November 2015 ke Polda Jawa Barat.

Lalu yang kedua, ada kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, yang dilaporan ke Bareskrim Polri pada Januari 2016.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Kemudian yang ketiga, ada kasus dugaan penghinaan agama Kristen dalam ceramah di Jakarta Timur. Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2016.

Keempat, ada kasus dugaan telah melecehkan NKRI karena menyebut ada gambar palu arit di mata uang kertas baru. Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.

Yang kelima ada kasus menebarkan kebencian berdasarkan SARA buntut menyebut jenderal Hansip. Jenderal otak Hansip itu merujuk ke Irjen Pol M Iriawan (Kapolda Metro Jaya saat itu). Kasus juga dilaporkan Januari 2017.

Kemudian untuk kasus yang disetop statusnya alias di SP3 ada kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan pada Oktober 2016 dan disetop pada 30 Januari 2017.

Kemudian kasus yang paling membuat heboh yaitu kasus dugaan chat pornografi yang membelit Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein. Kasus dilaporkan pada tahun 2017 ke Polda Metro Jaya. Lalu, pada pertengahan tahun 2018 kasus disetop.

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengumumkan kepulangannya ke Indonesia dan akan tiba di Jakarta pada Selasa 10 November 2020. Sesampainya di Tanah Air, Rizieq akan beristirahat selama dua hari hingga 12 November 2020, dan setelah itu baru melakukan sejumlah kegiatan dakwahnya.

Setelah beristirahat, pada Jumat, 13 November 2020, Habib Rizieq akan melakukan sejumlah kegiatan. Dimulai dari salat Subuh berjamaah dan menghadiri acara Maulid yang diselenggarakan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Jakarta Selatan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya