Heboh Salah Ketik UU Ciptaker, PKS: Segera Terbitkan Perppu Pembatalan
- Istimewa
VIVA – Kesalahan ketik dalam Undang Undang Cipta Kerja jadi sorotan masyarakat dengan menyampaikan kritikan ke pemerintah. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Mulyanto meminta Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Menurut dia, perppu dinilai logis sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Cipta Kerja.
Kekeliruan yang terakhir yakni adanya kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja yang tidak jelas merujuk ke mana. Selain itu, ada pasal definisi minyak dan gas bumi yang menjadi kritikan.
Mulyanto bilang, sejak awal, UU Cipta Kerja memunculkan masalah. Mulai pembahasan yang terburu-buru sampai tak transparan melibatkan semua pihak terkait.
"Pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pascapengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani Presiden masih ada berbagai kesalahan. Jadi langkah yang bijak menurut saya, pemerintah segera menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada rakyat," kata Mulyanto, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja
Dia menyindir pemerintah agar tak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut. Jika memang beriktikad baik mau menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat seharusnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara saksama dengan melibatkan pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.Â
Selain itu, Mulyanto menilai rangkaian kekeliruan tersebut terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang. Hal ini mengikuti arahan Presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat.
Padahal, ruang lingkup UU Cipta Kerja yang jadi bagian Omnibus Law sangat kompleks. Pun, waktu pembahasannya bersamaan dengan pandemi COVID-19. Â
"Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini," ujar Mulyano yang juga wakil ketua Fraksi PKS DPR tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus segera menuntaskan masalah ini. Kata dia, penting sebelum berlanjut dan menimbulkan kegaduhan baru. Maka itu, pemerintah segera menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja.Â
Perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan perppu, maka secara keseluruhan UU ini bisa dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat, sehingga energi bangsa dapat fokus untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
"Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme perppu," ujar Mulyanto.