Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal
- VIVA/Ngadri (Kalimantan Barat)
VIVA – Polisi menyampaikan perkembangan penanganan kasus ratusan kubik kayu ilegal yang telah berhasil diamankan. Setidaknya ada 115,83 kubik kayu ilegal campuran yang berhasil diamankan di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya AKP Charles Karimar mengatakan, saat ini perkembangan proses kasus tersebut sudah sampai pada tahap I dengan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini perkembanganan proses penangkapan kayu di Desa Sungai Asam sudah tahap I, dan ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ke 3 tersangka ini yang menyuruh melakukan penebangan," ujar Charles kepada VIVA pada Rabu, 4 November 2020.
Baca juga: Burger King Minta Pelanggannya Beli Produk McD, Ada Apa?
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan, diketahui bahwa aktivitas penebangan kayu itu bukan di wilayah hutan lindung. Tapi, aktivitasnya penebangannya tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Tiga orang tersangka yang kami amankan diantaranya US, MA dan AD,"kata Charles.
Ia menambahkan, jumlah kayu yang diamankan ada 737 batang dengan volume sebesar 115,83 kubik kayu bulat jenis campuran, 100 batang dengan volume sebesar 8,25 kubik kayu bulat jenis campuran, 6 tumpukan dengan volume sebesar 117,30 kubik cerucuk kelompok campur.
"Barang bukti kayu yang kami amankan sudah dipasang police line dilokasi penebangan," kata dia.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sebetulnya telah menyatakan mendorong bisnis industri kayu rakyat. Jokowi berharap masyarakat bisa ikut mendapat pelatihan dan sarana produksi yang terintegrasi.
Kepala Negara mengingatkan, kembali perihal program perhutanan sosial yang diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kata Presiden, dari program itu masih banyak lahan belum digunakan dari target yang sebelumnya sudah dicanangkan.
"Yang pertama, dari target 12,7 juta hektare, untuk capaian perhutanan sosial sampai 2024, sampai September tahun ini tercapai 4,2 juta hektare. Artinya kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk diselesaikan di empat tahun mendatang," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 3 November 2020.
Dari yang dikatakan Jokowi, terdapat sisa tanah seluas 8 juta hektare belum dimanfaatkan. Presiden juga menekankan, sisa lahan itu nantinya bukan sekadar memberikan izin.
"Saya juga mengingatkan bahwa perhutanan sosial bukan hanya sebatas pemberian izin kepada masyarakat, mengeluarkan SK (surat keputusan) kepada masyarakat, tetapi yang paling penting pendampingan untuk program-program lanjutan sehingga masyarakat sekitar hutan memiliki kemampuan betul dalam memanajemeni SK yang telah diberikan," ujar Jokowi. (ren)