Andi Irfan Jaya Didakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya didakwa turut serta membantu menjadi perantara suap Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Penuntut Umum Didi Kurniawan membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Andi sendiri tidak dihadirkan langsung di pengadilan, melainkan melalui virtual dari kantor KPK.Â
Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu Dollar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta Dollar AS. Uang tersebut berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Uang dugaan suap sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud supaya Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa Didi.
Jaksa menjelaskan, mulanya pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari. Pinangki meminta bantuan Andi Irfan untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu pun akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.
Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (ren)
Â