KPK Ingatkan Pemprov Tak Gunakan Dana Bansos untuk Pilkada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum para kepala daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkiflimansyah untuk tidak menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) demi kepentingan pilkada.

Dananya Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cairkan Bansos PKH hingga BLT Dana Desa dan NIK KTP yang Berhak Dapat

KPK menyatakan akan terus memonitor dana-dana bansos di kondisi pandemi COVID-19, terutama daerah-daerah yang menggelar pilkada 2020, termasuk di NTB.

Terlebih pilkada yang diikuti petahana. Lembaga antirasuah itu pun memastikan akan menjerat siapa pun kepala daerah yang melakukan praktik culas tersebut.

Bansos PKH dan Sembako Dicairkan Kemensos Desember 2024, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya!

“Kami ingatkan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk penyimpangan APBD, kalau sampai bansos itu ditempeli atribut-atribut dari calon petahana, itu yang kami ingatkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa, 3 November 2020.

Alex menuturkan, sejauh ini temuan pihaknya masih kerap terjadi sejumlah kepala daerah yang menggunakan dana bansos untuk kepentingan pilkada. Itu sebabnya, dalam masa pandemi ini, KPK bakal maksimal memantau dengan menggandeng stakeholders lainnya seperti Bawaslu dan KPU.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

“Untuk menyalurkan bansos tapi ditebengi calon-calon dari petahana. Ada beberapa kejadian kan seperti yang diketahui kan ada yang ditempeli identitas dari kepala daerah dan petahana dan itu juga salah satu bentuk penyimpangannya. Hal itu yang kami ingatkan secara terus menerus kepada calon kepala daerah yang dari petahana supaya tidak menggunakan anggaran daerah APBD dalam hal ini bansos untuk pencegahan diri, semacam itu,” ujarnya.

Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa bantuan sosial dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah daerah jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah. Jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan. 

"Masalah bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan COVID-19. Penanganan COVID-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak. Yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu. Jadi ini ada pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain" kata Mendagri.

Misalnya, dalam paket bansos itu, kata Mendagri, jangan ada nama atau foto bupati atau wali kota. Bansos itu sendiri tidak mungkin disetop. Sebab itu dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh COVID-19.

"Sebetulnya juga bisa kontestan lain yang nonpetahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya. Ada orang yang tidak terima cara pembagiannya, tidak rata, itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekspos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong,” tuturnya. (ase)

Baca juga: Pilkada 2020, Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Tertinggi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya