Haris Azhar: Ada Kerumunan di Dunia Maya, Serang Suara Kritis Publik

Aktivis HAM Haris Azhar
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar mempertanyakan perlakuan negara atas implementasi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menggunakan standar ganda. Haris menyebut sikap tak adil itu makin bermunculan sejak dua tahun terakhir.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Dalam konteks digital kita melihat ada sekelompok orang atau akun atau tagar campaign yang digunakan, justru menyerang masyarakat yang mengkritisi negara. Ada kerumunan di dunia maya yang kerjanya menyerang suara kritis masyarakat," kata Haris dalam diskusi forum Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 3 November 2020.

Menurutnya, ketika ada suara kritis masyarakat terhadap pemerintah, justru tidak ada tindakan tegas yang dilakukan sejalan dengan peraturan yang berlaku dalam UU ITE. Namun, sebaliknya, jika ada kritik, maka sekelompok akun buzzer akan 'mengganggu' akun pengkritik pemerintah.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

"Jadi ada double standard perlakuan negara terhadap dua kontradiktif di dunia digital yang ada kaitan dengan massa yang nondigital. Ini yang menurut saya terjadi banyak terutama dalam dua tahun terakhir," ungkapnya.

Haris menyebut masyarakat seharusnya tidak perlu takut jika harus dipenjara karena dianggap melakukan tindak pidana ITE. Menurutnya, implementasi UU ITE justru bisa diperdebatkan dan ditafsirkan dalam pemberlakuannya.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

"Jadi harus berani juga. Tapi pemenjaraan itu dalam rangka mencari penafsiran. Kalau takut, kita bisa melihat ITE ini sebagai hantu. Tapi kalau kita berani, saya pikir ITE ini jadi zona yang bisa kita perdebatkan dan masuk ke penafsiran dalam pemberlakuannya," katanya. (ase)

Baca: Mabes Polri Buka Suara Soal Penangguhan Penahanan Gus Nur

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024