Salah Ketik UU Ciptaker, PKB Sindir Ketelitian Kemenkumham

Isi UU Cipta Kerja soal definisi Minyak dan Gas Bumi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Kesalahan pengetikan dan hilangnya pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jadi sorotan, termasuk dari barisan elite parpol pendukung pemerintah. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan kaget lantaran ada kesalahan dalam UU yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut.

Yasonna Laoly Resmi Jadi Komut, Simak Susunan Direksi dan Komisaris Baru Siloam

Waduh kok bisa yah. Kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kementerian Kumham?” ujar Daniel saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.

Menurut dia, seharusnya kesalahan ketik dan hilangnya pasal tak perlu terjadi. Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pun, Pasal 5 dalam UU tersebut hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

“Ini tidak boleh terjadi di dalam produk Undang-Undang, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan,” ujar Daniel yang juga anggota DPR itu.

Menurut dia, Fraksi PKB di DPR sejak awal pembahasan terus memantau perkembangan pembahasan. Kemudian, hal ini berlanjut hingga UU Omnibus law Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam Paripurna DPR RI. 

Selanjutnya dikoreksi penulisannya di Badan Legislasi atau Baleg untuk seterusnya diserahkan Sekretaris Jenderal DPR RI kepada presiden.

Daniel bilang semua tahapan harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka itu, ia tak bisa memastikan penyebab dari banyaknya kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. “Enggak paham,” ujarnya. 

UU Ciptaker resmi berlaku karena sudah ditandatangani Presiden Jokowi. UU tersebut memiliki nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

UU itu kini disebut sudah mulai berlaku mulai Senin, 2 November 2020. UU Ciptaker diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selanjutnya, masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.

Baca Juga: Definisi Minyak dan Gas Bumi di UU Cipta Kerja Disorot Netizen

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya