Hakim Tanya Kapasitas Saksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra

Sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Salah satu saksi yang dihadirkan diketahui merupakan pelapor Brigjen Prasetijo Utomo. Pelapor Brigjen Prasetijo utomo, Iwan Purwanto merupakan anggota Polri yang bekerja di Bareskrim Polri.

Iwan menyebut Prasetijo merupakan atasannya di Bareskrim, meski bukan secara langsung. Dia mengatakan dirinya membuat Laporan Polisi (LP) pada 20 Juli 2020.

"Tanggal 20 Juli saya membuat laporan, Brigjen pol Prasetijo Utomo bukan atasan saya langsung. Beliau Karo Korwas PPNS sedangkan saya di Subdit 5," ujar Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 3 November 2020.

Majelis Hakim menanyakan kapasitas Iwan sebagai pelapor. Hakim menyebut apakah Iwan sebagai korban atau bagian dari korban.

"Saudara yang membuat laporan, dalam kapasitas apa saudara membuat laporan surat jalan palsu. Saudara korban kah atau bagian dari korban?" ujar Hakim anggota yang dipimpin oleh hakim Muhammad Sirat.

Iwan menjawab ia merupakan bagian dari korban yang dirugikan akibat tindakan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Iwan mendapat perintah dari atasannya untuk membuat laporan terhadap Brigjen pol Prasetijo Utomo.

"Bagian dari korban. Institusi yang menjadi korban Polri, Bareskrim Polri, saya bagian dari Bareskrim Polri," jawab Iwan.

Iwan menjelaskan sebelum laporan dibuat, pihaknya mendapatkan pelimpahan berkas dari Propam kepada Kabareskrim. Pelimpahan berkas terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini ditindak lanjuti dengan pemeriksaan.

"Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu tanggal 16 juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau," kata Iwan.

Saksi Sebut Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar ke Dirut PT Refined Bangka Tin

Iwan juga menjelaskan ketika surat pelimpahan berkas di terima, Subdit 5 Bareskrim langsung membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami melakukan kroscek kembali terhadap surat Propam, hasil pemeriksaan itu kami buat surat penyelidikan," jelas Iwan.

173 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Siapa Saja?

Iwan menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terdapat tiga jenis surat palsu yang dibuat. Di antaranya surat jalan, surat keterangan COVID, dan surat kesehatan.

"Seingat saya surat jalan, atas nama ibu Anita dan Pak Djoko Tjandra. Tujuan dari Jakarta ke Pontianak, Pontianak ke Jakarta. Berlangsung waktunya dalam satu hari. Surat keterangan COVID, surat sehat," tuturnya.

Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs, Saksi Kunci dan CCTV Hotel Diperiksa Polisi

Iwan juga menyebutkan pada tanggal 19, terdapat satu surat jalan lagi atas nama Djoko Tjandra dengan tujuan \Pontianak. (ren)

Baca juga: Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, JPU Hadirkan 7 Saksi

Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor nomor urut 3 Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin telah mempersiapkan 3.060 orang saksi untuk mengawal proses Pilkada Kota Bogor 2024.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin telah mempersiapkan 3.060 saksi untuk mengawal proses Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024