YLBHI Sebut UU Cipta Kerja Cacat Secara Formil
- VIVA.co.id/Ridho Permana
VIVA – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyesalkan Undang Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja terkesan terburu-buru diberi nomor oleh Presiden Jokowi. UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman itu dinilai cacat secara formil, karena masih ada kesalahan dalam penulisannya.
"Sudah cacat secara formil, harusnya sudah tidak bisa diberlakukan itu," kata Asfinawati kepada awak media, Selasa, 3 November 2020.
Hal yang menjadi sorotan publik lantaran dalam Pasal 6 UU 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Namun, Pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan Pasal 6 tak dapat ditemukan.
Baca juga: Rupiah Menguat Setelah Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja
Asfina menilai, dengan secara sah memberi nomor UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi dipandang sudah menorehkan keberpihakannya secara jelas kepada oligarki dan bukan kepada rakyat. Menurutnya, Jokowi kini tak malu-malu berpihak kepada pemodal.
"Kalau revisi UU KPK masih malu-malu, sekarang sudah jelas posisi Presiden Jokowi," ujar Asfina.
Kendati demikian, Asfinawati menegaskan pihaknya enggan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang sejak awal UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah cacat formil.
"Fraksi yang enggak setuju bisa mengajukan RUU inisiatif DPR untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Makanya harus ada UU baru untuk batalin, agar rakyat bisa lihat juga apakah penolakan itu serius atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui bahwa ada kekeliruan atau salah ketik di satu pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut, menurut dia, hanya bersifat administratif. Draf UU tersebut saat ini sudah ditinjau kembali redaksionalnya dan diketahui bersama DPR.
"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif. Sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa 3 November 2020.
Pratikno memberi garansi, kekeliruan di Pasal 5 dan 6 itu tidak mengubah substansi. Pelaksanaan UU sapu jagat ini tetap berlaku.