Pratikno Sebut Salah Ketik Pasal UU Cipta Kerja Cuma Kekeliruan Teknis

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui bahwa ada kekeliruan atau salah ketik di satu pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel

Hal tersebut, menurut dia, hanya bersifat administratif. Draf UU tersebut saat ini sudah ditinjau kembali redaksionalnya dan sudah diketahui bersama DPR.

"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif. Sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa 3 November 2020.

Hari Pertama Lapor Mas Wapres, Total Ada 55 Aduan

Baca jugaAturan Ini Permudah Bangun Tempat Cas Kendaraan Listrik

Pratikno memberi garansi, kekeliruan di Pasal 5 dan 6 itu tidak mengubah substansi. Pelaksanaan UU sapu jagat ini tetap berlaku.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," ujarnya.

Sejumlah kalangan menemukan pasal janggal dari UU Cipta Kerja yang baru saja mendapat nomor dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, terjadi salah ketik pada pasal 6 yang dinilai cukup fatal.

Pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 tak dapat ditemukan. Alhasil ini jadi perbincangan di dunia maya, khususnya Twitter.

Topik terkait pasal 5 menanjak jadi trending topic dengan jumlah tweet sebanyak 4.939 hingga pukul 12.47 WIB. Warganet pun bingung, bagian mana yang jadi rujukan dari pasal 6 tersebut.

Pasal 6 berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi. 

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) menjadi tidak jelas lantaran dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat dan berdiri sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya