Gubernur Sumbar Gelar Pesta Pernikahan Anak Selama 3 Hari

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.
Sumber :
  • Twitter @irwanprayitno

VIVA – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 6 hingga 8 November 2020. Helatan pesta pernikahan ini pun kemudian menuai kisruh. Selain diadakan di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 dan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutus mata rantai penularan, helatan ini diadakan tiga hari menjelang berlakunya surat edaran Plt Walikota Padang tentang larangan mengadakan pesta pernikahan di masa pandemi COVID-19.

Spekulasi beragam pun berkembang di tengah masyarakat. Banyak publik menilai, surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Walikota Padang Hendri Septa tertanggal 12 Oktober 2020 tentang larangan mengadakan pesta pernikahan di masa pandemi COVID-19 itu, sengaja mulai diberlakukan pada 9 November 2020, lantaran tiga hari sebelum itu anak Gubernur Sumbar akan melangsungkan pesta pernikahan.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Barat Jasman Rizal menyebutkan, kalau sebenarnya, pada awalnya Gubernur Irwan Prayitno berencanakan mengadakan pesta pernikahan anaknya itu pada bulan Desember mendatang. Namun lantaran adanya larangan pesta pernikahan mulai tanggal 9 November 2020, maka jadwal pesta pernikahan itu dimajukan menjadi tanggal 6 sampai 8 November 2020.

“Sebenarnya, pak Gubernur mengadakan pesta pernikahan anak beliau pada bulan Desember 2020. Dan itu, telah lama terjadwalkan. Namun, karena adanya larangan pesta pernikahan mulai 9 November besok, maka pak Gubernur memilih menghormati keputusan Pemko Padang itu,”kata Jasman Rizal, Selasa 3 November 2020.

Atas dasar menghormati keputusan Pemko Padang yang dituangkan melalui surat edaran itulah, maka pak Gubernur mempercepat pesta pernikahan anak beliau pada bulan November ini, sebelum tanggal 9 November 2020. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menerbitkan surat edaran tentang larangan mengadakan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha di Kota Padang. Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul, semakin tingginya angka penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di Kota Padang. Surat bernomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 itu, mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang. 

Enam Poin
Terdapat enam poin penting tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 12 Oktober 2020 itu. Poin pertama jelas menyebutkan melarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, maupun di rumah terhitung semenjak tanggal 9 November 2020. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan, cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di poin kedua, disebutkan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan angka I, akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin ketiga, bagi pelaku usaha khususnya kafe, restoran , rumah makan, karaoke, bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah kursi 50 persen dari kapasitas ruangan dan membuat pembatas atau jarak antar kursi dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang

INFOGRAFIK: PBB Puji Keberhasilan Indonesia Atasi Covid-19

Poin keempat menyebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, atau denda administratif paling sedikit Rp1.500.000 dan paling banyak Rp2.500.000. Dan, mencabut surat edaran Wali kota  nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru untuk poin kelima. Dan poin ke enam berbunyi, dalam hal penyebaran COVID-19, sudah menurun atau dapat dikendalikan, Pemerintah Kota Padang akan meninjau surat edaran ini.

"Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan melaksanakan pesta pernikahan, mulai diterapkan pada 9 November 2020 mendatang. Berdasarkan SE tersebut masyarakat dilarang melaksanakan pesta perkawinan di Gedung, Convention Centre, di rumah atau tempat-tempat lainnya,” kata Plt Wali Kota Padang Hendri Septa.

'Mainan' di Rutan KPK, Cabup Pekalongan Dilempar Tongkat dan Asal-usul COVID-19

Sementara kata Hendri Septa, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di Kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Hendri menambahkan, diberlakukan SE mulai tanggal 9 November 2020 ini, dianggap sebagai waktu yang efektif karena pertimbangan masyarakat yang sudah jauh hari membuat rencana pesta dan telah membayar sewa tenda, cetak undangan dan lainnya.

Misteri Asal-usul COVID-19 Mulai Terkuak, Ini Temuan Para Ilmuwan

"Kepada para camat dan lurah serta RT dan RW, saya berharap untuk menyosialisasikan surat edaran Wali Kota Padang tersebut kepada masyarakat banyak. Kita tentunya tidak berharap masyarakat terkejut dan merasa tidak tahu dengan adanya SE tersebut," kata Hendri Septa. (ren)

Baca juga: Salah Tulis di UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Saya Juga Bingung

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024