UU Cipta Kerja Diteken, Jokowi Diminta Benahi Komunikasi Menteri
- Twitter @jokowi
VIVA – Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Undang Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. UU ini langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan masuk dalam Lembaran Negara Nomor 245 Tahun 2020.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra), Fadhli Harahab, menyebut, ditekennya UU ini menjadi momentum dan batu uji para pembantu presiden, termasuk para menteri kabinet agar bisa memperbaiki komunikasi publik dengan baik.
"Kita tahu lahirnya UU ini menimbulkan perdebatan dan penolakan yang masif oleh kalangan buruh dan mahasiswa. Bahkan, selama perjalanan UU ini, banyak diwarnai aksi demo yang berakhir rusuh. Para menteri harus sadar kondisi ini," kata Fadhli, Selasa 3 November 2020.
Fadhli berharap, komunikasi 'buruk' para pembantu presiden harus segera berakhir. Dia menilai, jika pemerintah punya argumen kuat terkait urgensi UU ini, tak ada jalan lain kecuali para pembantu presiden harus terampil dalam melakukan sosialisasi.
Fadhli mengingatkan bahwa Presiden Jokowi juga sempat geram kepada para pembantunya lantaran dianggap memiliki komunikasi yang buruk dalam menjelaskan substansi dari UU ini. Sehingga, kata dia, jangan sampai sikap Jokowi tersebut menjadi petaka bagi para menteri kabinet.
"Satu tahun pemerintahan Pak Jokowi-Ma'ruf Amin sudah kita lewati momentumnya. Nah, biasanya presiden sudah punya evaluasi sendiri nih, mana menteri yang bakal dipertahankan, dan mana menteri yang bakal dicopot," ungkap Fadhli.
"Jadi selain UU ini disahkan, tapi juga warning reshuffle bagi para menteri. Banyak orang menunggu di luar sana," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah mengingatkan jajaran menterinya karena kualitas komunikasi publik yang buruk. Sebab, keberadaan UU Cipta Kerja telah menimbulkan banyak penolakan luas di masyarakat.
Presiden Jokowi pun akhirnya meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020. Telah ditandatanganinya UU yang belakangan masih menjadi kontroversi itu dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono.
"Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Dini saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020.
Dini Shanti mengatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu diteken Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020. Pada Senin malam, draf UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden sudah beredar di kalangan pewarta.
Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat 1.187 halaman. Dikutip dari naskah tersebut, UU Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi pada 2 November 2020 dan diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Yasonna H Laoly selaku menkumham. UU Cipta Kerja masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.