KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh Selasa ini, 3 November 2020. Budiman diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa 3 November 2020.
Baca juga: Kritik Kejanggalan UU Ciptaker, PKS: Pasal 6 Merujuk ke Mana Itu?
KPK menjerat Budiman Saleh sebagai tersangka korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.
Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000. (ren)