KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh Selasa ini, 3 November 2020. Budiman diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa 3 November 2020.

Baca juga: Kritik Kejanggalan UU Ciptaker, PKS: Pasal 6 Merujuk ke Mana Itu?

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

KPK menjerat Budiman Saleh sebagai tersangka korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000. (ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024